Powered By Blogger

Jumat, 03 Februari 2012

TEORI DEMOKRASI

TEORI DEMOKRASI

Sejarah ttg paham Demokrasi sangat menarik juga ttg Demokrasi itu sendiri menurut Held ada 2 fakta historis yg penting:

Pertama hampir semua orang pd masa ini mengaku sbg demokrat , demokrasi melegitimasi kehidupan politik modern.

Kedua banyak negara menganut paham demokrasi , dimana sejarah lembaga politiknya mengungkap kerapuhan dan kerawanan tatanan demokrasi

Dilihat dr perkembangan demokrasi abat pertengahan menghasilkan suatu dokumen penting yaitu Magna Charta Piagam Besar 1215.

Renaissance 1350-1650 yg pertama berpengaruh di Eropa Selatan seperti Itali, dan Reformasi 1500-1650 yg banyak pengikutnya di Eropa Utara seperti Swiss, Jerman dll

Renaissance adalah aliran yg menghidupkan kembali kpd kesusasteraan dan kebudayaan Yunani kuno yg selama abad Pertengahan telah disisihkan . Aliran ini membelokkan perhatian yg tadinya semata-mata diarahkan kpd tulisan -2 keagamaan kearah soal -2 keduniawian dan mengakibatkan timbulnya pandangan baru.

Kebebasan beragama serta garis pemisah yg tegas antara soal -2 agama dan soal keduniawian , khususnya dibidang pemerintahan yang dinamakan Pemisahan antara Gereja dan Negara. Dengan adanya aliran tsb diatas , mempersiapkan orang Eropa Barat dlm masa 1650-1800 menyelami masa Aufklarung (abat pemikiran) beserta Rasionalisme, suatu aliran yg ingin memerdekakan pemikiran manusia dr ketentuan gereja dan rasio, shg timbullah gagasan manusia dg hak politik yg tak boleh diselewengkan oleh raja dan pola ini kekuasaannya tak terbatas.

Beberapa Konsep Demokrasi yg kita kenal yaitu bermacam –macam istilah demokrasi yaitu:

Demokrasi konstitusional, demokrasi parlementer, demokrasi terpimpin, demokrasi rakyat, demokrasi Soviet, demokrasi nasional. Semua konsep ini memakai istilah demokrasi yg menurut asal kata berarti “ rakyat berkusa” atau government or rule by the people”.

Kata Demokrasi berasal dr bhs Yunani demokratia, kata demos berarti rakyat, kratos/kratein berarti kekuasaan/ berkuasa (memerintah).

Demokrasi yg mendasarkan dirinya atas komunisme mencita-cikan pemerintah yg tak boleh dibatasi kekuasaannya(machtsstaat), dan yg bersifat totaliter,

Demokrasi Konstitusional, cirikhasnya adalah bahwa pemerintah yg demokratis adalah pemerintah yg terbatas kekuasaannya dan tidak dibenarkan bertindak sewenang-wenang thd warga negaranya.
Demokrasi yg bersandar atas faham komunis, pandangan demokrasi yg mendasarkan dirinya atas paham komunis selalu bersifat ambivalen thd negara, negara dianggap sbg suatu alat pemaksa yg akhirnya akan lenyap sendiri dg munculnya masyarakat komunis. Kata Marx dan Engels.,

Negara tak lain dan tak bukan hanyalah mesin yg dipakai oleh satu kelas untuk menindas kelas lain “ dan negara hanya merupakan suatu lembaga transisi yg dipakai dlm perjuangan untuk menindas lawan –lawan dg kekerasan.

Demokrasi Rakyat

Pertumbuhan demokrasi Rakyat berbeda ditiap -2 negara sesuai dg situasi sosial politik setempat

Demokrasi Nasional (National Democratic State)

1950 akhir , kaum komunis kembali meninjau hub dg neg-2 baru di Asia Afrika, pola perebutan kekuasaan scr langsung , konsepsi -2 baru mengakibatkan perubahan sikap dlm politik negara -2 komunis, terutama Uni Soviet thd neg-2 baru.

Pandangan Islam Tentang Demokrasi

Masalah hubungan Islam dg Demokrasi oleh beberapa cendekiawan muslim, dibahas dlm dua pendekatan normatif dan empiris.

Pada dataran normatif, mereka mempersoalkan nilai-nilai demokrasi dr sdt pandangan Islam. Sementara pd dataran empiris, mereka menganalisis implementasi demokrasi dlm praktek politik dan ketatanegaraan.

Menurut Syafii Maarif , pd dsrnya syura merupakan gagasan politik utama dlm Al-Qur’an . Jika konsep syura itu ditransformasikan dlm kehidupan modern sekarang , maka sistem politik demokrasi adalah lebih dekat dg cita-2 politik Qur’ani , walaupun tidak selalu identik dg praktek demokrasi barat.

Moh. Iqbal berpendpt , bahwa sekalipun demokrasi Barat bukannya tanpa cacat, tp menerima demokrasi sbg sistem politik, dan menganggap bahwa demokrasi sbg aspek terpenting dr cita-2 politik Islam., dan menurut nya demokrasi sering dipakai untuk menutupi begitu banyak ketidak adilan juga dipakai sbg alat imperialisme dan kapitalisme untuk menindas rakyat jajahannya., namun dg kecacatan itu tak ada alasan bg ummat Islam untuk menolak demokrasi. Kohesi antara Islam dg demokrasi terletak pd prinsip persamaan (equality)yg didlm Islam dimanifestasikan oleh tauhid sbg gagasan kerja (a working idea) dlm kehidupan sosio politik umat Islam.

Hakikat tauhid sbg suatu gagasan kerja adalah persamaan , solidaritas, dan kebebasan.

Selebihnya Iqbal merasa tidak ada persoalan untuk menerima demokrasi sbg sistem politik.

Fazlur Rahman berpendpt: bahwa institusi semacam syura telah ada pd masyarakat Arabia pra Islam. Waktu itu para pemuka suku atau kota menjalankan urusan bersama melalui permusyawaratan. Institusi ini yg kemudian didemokrasikan oleh Al-Qur’an , yg menggunakan istilah nadi atau syura selanjutnya Rahman mengatakan , maka kalau ada perubahan dasar yg dilakukan Al-Qur’an adalah , mengubah Syura dr sebuah institusi suku menjadi institusi komunitas, karena ia menggantikan hubungan darah dg hubungan iman.

NOMOKRASI

Nomokrasi Islam adalah suatu negara hk yg memiliki prinsip umum sbb:

Kekuasaan sbg amanah , musyawarah, keadilan ,persamaan, pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia, peradilan bebas, perdamaian, kesejahteraan, , ketatanegaraan.

KEDAULATAN NEGARA

Kedaulatan berasal dr kt souvereignty(bhs Inggris), souverainete (bhs Prancis), sovranus (bhs Italia) . Kata-kata tsb diturunkan dr kata latin superanus yg berarti yang tertinggi (supreme) . Sarjana -2 dr abat menengah lazim menggunakan pengertian-2 yg serupa maknanya dg istilah superanus yaitu, summa potestas / plenitudo potestatis yg berarti wewenang tertinggi dr sst kesatuan politik , Banyak sekali definisi untuk kata itu tetapi istilah ini selalu berarti otoritas pemerintahan dan hukum.

Pada abat 15 kt kedaulatan ini tampil sbg istilah politik. Yg banyak dipergunakan terutama oleh sarjana -2 Prancis. Yg akhirnya mempopulerkan kt kedaulatan (souverainete) misalnya menurut sarjana hk Prof. Garner dan Loyseau yg pd abad 15 menggunakan kata itu.

Hakekat Kedaulatan

Kata Kedaulatan dlm terminologi politik modern, digunakan untuk mengartikan kemaharajaan mutlak/ kekuasaan raja yg paripurna.

Kedaulatan memiliki hak yg tak dpt diganggu gugat untuk memaksakan perintah-2nya kpd semua rakyat negara ybs dan rakyat ini memiliki kewajiban mutlak untuk menaatinya tanpa memperhatikan apakah mereka bersedia atau tidak . Tidak ada rakyat yg memiliki hak mutlak untuk melawan perintahnya, hak apapun yg dicabut akan dihapusnya

Sudah menjadi dalil universal di bidang hk , bahwa setiap hak hk hanya tercipta jika pemberi hk menginginkannya, maka jika pemberi hk itu mencabutnya , keberadaannya dilenyapkan , dan sesudahnya hak yg telah dihapuskan tsb tak dpt dituntut.

Akan tetapi tak ada hk yg mengikat kedaulatan itu.

Secara ilmu politik , kedaulatan hk tanpa kedaulatan politik berarti pemilikan wewenang untuk menegakkan kedaulatan hk.

Macam-2 Kedaulatan

Kedaulatan Tuhan , menetapkan bahwa kekuasaan tertinggi terletak pd Tuhan

Konsep Kedaulatan menurut pandangan ajaran Islam yg berdasarkan AL-Qur’an, Tuhan adalah Pencipta Alam Semesta, Dia adalah pemelihara dan penguasa sejati, kehendaknyalah yg dominan dikosmos dan sekelilingnya karena semua makhluk adalah milik Nya. Dan perintahnya juga hrs ditegakkan dan ditaati dlm masyarakat, Dialah kedaulatan sejati dan kehendaknya hrs berkedudukan sbg UU , pandangan ini terdpt dlm Surah Yusuf ayat 37-40, melalui firman-Nya telah disampaikan pesan bahwa manakala mereka juga mengakui bahwa yg memegang kedaulatan sejati atas semua penciptaan adalah Allah Yang Maha Pencipta dan Memelihara Alam Semesta.

Kedaulatan Raja, menurut ajaran Marsililius, raja itu adalah wakil Tuhan untuk melaksanakan kedaulatan / memegang kedaulatan didunia
Kedaulatan Negara, merupakan kelanjutan dr ajaran kedaulatan Raja. Ajaran ini timbul di Jerman untuk mempertahankan kedudukan raja yg pd waktu itu mendapatkan dukungan dr tiga lapisan masyarakat yg besar pengaruhnya, misalnya gol. Bangsawan, gol. Militer, gol. Birokrat/alat-2 pemerintah
Kedaulatan hk, kekuasaan tertinggi didlm suatu neg. adalah hukum, raja/penguasa, maupun rakyat semuanya hrs tunduk kpd hk.
Kedaulatan Rakyat, kekuasaan rakyat sbg tandingan /imbangan thd kekuasaan penguasa tunggal / yg berkuasa. Ajaran kedaulatan rakyat mensyaratkan adanya pemilihan umum yg menghasilkan dewan-2 rakyat yg mewakili rakyat dan yg dipilih langsung /tak langsung oleh seluruh warganegaranya yg dewasa.

NEGARA HUKUM

Negara Hukum, ditinjau dr sisi hk adalah penggolongan negara-2 dg melihat hubungan antara penguasa dan rakyat.

Konsep negara hk menurut Al-Qur’an dan Assunah

Ibnu Kaldun berpendapat bahwa , dalam mulk siyasi ada dua macam bentuk negara hk , yaitu : siyasah diniyah dan siyasah aqliyah. Ciri pokok yg membedakan nomokrasi itu adalah pelaksanaan hk Islam /syariah dlm kehidupan negara dan hk sbg hasil pemikiran manusia.

Dalam nomokrasi Islam , baik syariah maupun hk yg didasarkan pd rasio manusia, kedua-duanya berfungsi berperan dlm negara. Sebaliknya nomokrasi sekuler manusia hanya menggunakan hk semata-mata sbg hasil pemikiran mereka.

Nomokrasi Islam adalah suatu negara hk yg memilki prinsip-2 umum yaitu: kekuasaan sbg amanah , musyawarah, keadilan, persamaan , pengakuan dan perlindungan thd HAM , peradilan bebas, perdamaian , kesejahteraan , dan ketaatan rakyat.

Predikat yg tepat untuk konsep negara dlm Islam adalah nomokrasi (Islam) dan bukan teokrasi. Karena teokrasi adalah , suatu neg. yg diperintah oleh Tuhan .

Menurut Khadduri istilah Teokrasi dibuat oleh Flavius Josephus th 37-100 Masehi yg digunakan untuk memperlihatkan karakteristik dr tipe neg Israel yg ada pd permulaan era Kristen .

Bertitik tolak pd asas dan tujuan neg. menurut ajaran Islam , dan asas-2 konstitusionalnya yg antara lain adalah , asas musyawarah , negara menurut ajaran Islam dpt diberi predikat sbb:

Negara Ideologi (daulatul fikrah), negara yg berasas cita-2 , yaitu terlaksananya ajaran-2 Al-Qur’an dan sunnah Rasul dlm kehidupan masyarakat, menuju tercapainya kesejahteran hidup didunia , jasmani dan rokhani, materiil dan spirituil perseorangan dan kelompok , serta menghantarkan kpd tercapainya kebahagiaan hidup diakherat.

Negara Hukum (daulah Qonuniyah), yaitu neg yg tunduk kpd aturan-2 hk Al-Qur’an dan sunnah Rasul .

Negara Teo Demokrasi, yaitu neg yg berasaskan ajaran-2 Tuhan (dan Rasul-Nya), yg dlm realisasinya berlandaskan prinsip musyawarah.

Negara Islam (Darul Islam), yaitu predikat negara Islam dlm kitab fikih digunakan untuk membedakan dg negara-2 bukan Islam , yaitu negara sahabat/ negara perjanjian /darul ahdi dan neg. perang / neg musuh / darul harbi dlm rangka pembahasan hubungan antar negara.

NEGARA HUKUM INDONESIA

UUD 1945 , sebg UUD negara RI menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum .

Prinsip ini semula dimuat dlm penjelasan yg berbunyi , ‘Negara Indonesia berdasar atas hukum/ rechtsstaat tidak berdasarkan atas kekuasaan / machtsstaat”. Materi penjelasan kemudian diangkat kedlm psl 1 ayat 3 UUD1945. Demikian pula tentang kekuasaan kehakiman yg mandiri , diangkat dr penjelasan menjadi materi muatan UUD 1945 psl 24 ayat 1 hal ini akan lebih menguatkan konsep neg. hk Indonesia.

Menurut MOH. Mahfud MD, penghilangan istilah rechtsstaat dr UUD1945 tsb bukanlah masalah manusia atau gramatik semata melainkan juga menyamgkut masalah yg substantif dan paradigma. Istilah rechsstaat lebih menekankan lebih menekankan pd pentingnya ‘’hukum tertulis (

civil law)” dan kepastian hk. Kebenaran dan keadilan hk didlm rechsstaat lebih berpijak / menggunakan ukuran formal akhirnya yg benar dan adil itu adalah apa yg ditulis didlm hk tertulis. Didlm rechtsstaat hakim merupakan corong UU .

Sedangkan the rrule of law lbh menekankan pd pentingnya hukum tak tertulis/ common law demi tegaknya keadilan substansial, lebih lanjut Mahfid MD menyatakan , sejak perubahan tahap ketiga UUD 1945 , konstitusi kita sdh mengarahkan agar menegakkan hk di Indonesia secara prinsip menurut secara seimbang segi-2 baik dr konsepsi rechtsstaat dan the rule of law sekaligus, yakni menjamin kepastian hk dan menegakkan keadilan substansial.

\\.

HAKEKAT DAN KEDUDUKAN LEMBAGA KEPRESIDENAN DI INDONESIA DLM MEWUJUDKAN NEGARA HUKUM YANG DEMOKRATIS.

PRESIDEN.

Alinea IV Pembukaan UUD 1945 berbunyi : “ Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia .. maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia , yg terbentuk dlm suatu susunan Negara Republik Indinesia yg berkedaulatan rakyat…’ hal mana jelas memberi ketentuan bahwa neg. demokrasi Indonesia berbentuk Republik . Sebagai konsekuensi logis dr bentuk negara yg berbentuk Republik ini dikehendaki adanya pengangkatan Kepala Negara yg dipilih oleh rakyat dan memangku jabatannya selama periode yg telah ditentukan menurut aturan hukum yg berlaku.

Ketentuan tentang Kepala Negara yg disebut Presiden diatur dlm UU D 1945 PSL 4 ayat 1 sampai dg psl 15 . Menurut psl 4 ayat 1 bahwa: Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan Pemerintahan. Bunyi psl 4 ayat 1 jelas menegaskan bahwa Presiden menduduki sebagai kepala Pemerintahan. Kemudian psl 4 ayat 12 menentukan bahwa dalam melaksanakan kewajibannya Presiden dibantu oleh Menteri-Menteri Negara (psl 17)

Presiden Sebagai Kepala Pemerintah dan sebagai Kepala Negara.

Psl 4 ayat 1 dpt diketahui bahwa Prediden berkedudukan sebagai Kepala Pemerintahan / Kepala eksekutif hal ini diperjelas oleh penjelasan UUD 1945 Untuk psl tsb menyatakan bahwa: Kemudian didlm penjelasan umum angka IV disebutkan bahwa: “ Presiden ialah penyelenggara pemerintahan Negara yg tertinggi dibawah MPR.

Sistem Presidensial , dalam sistem ini kelangsungan hidup badan eksekutif tak tergantung pd badan legislatif , dan badan eksekutif mempunyai masa jabatan tertentu. Kebebasan badan eksekutif thd badan legislatif mengakibatkan kedudukan badan eksekutif lebih kuat dalam menghadapi badan legislatif. Lagipula dalam kabinet Presidensial dpt dipilih menurut kebijaksanaan presiden sendiri tanpa menghiraukan tuntutan partai politik. Dengan demikian pilihan presiden dpt didasarkan atas keahlian serta faktor-2 yg dianggap penting.

Sistem ini terdapat diAmerika Serikat, Pakistan dalam masa Demokrasi Dasar (1958-1969), dan di Indonesia dibawah UUD 1945.

Di Amerika Serikat , badan eksekutif terdiri atas presiden beserta menteri-2 nya yg merupakan pembantunya . Presiden dinamakan Chief Executive. Secaraformal , sesuai dg asas Trias Politika klasik , presiden sama sekali terpisah dari badan legislatif dan tak boleh mempengaruhi organisasi dan penyelenggaraan pekerjaan Congress. Selama masa jabatan 4 th , yg boleh diperpanjang yg menjadi 8 th kalau dipilih kembali , ia tak dpt dijatuhkan oleh Congress. Tetapi presiden dpt mempengaruhi Congress melalui Pidato Kenegaraan (State of Union Massage) yg diucapkan tiap thpd pembukaan sidang baru dimana presiden mengajukan rencana kerja dan anggaran belanja. Kebanyakan rancangan UU disiapakan oleh pemerintah dan diajukan dlm Congress dg perantaraan anggota partai dlm Congress.

Kekuasaan Presiden terletak dlm wewenangnya untuk memveto suatu rancangan rancangan UU ygtelah diterima baik oleh Congress . Presiden dpt menolak untuk menandatangani (veto) dlm 10 hari setelah diterima baik oleh Congress. Hak veto adalah hak menolak pernyataan. Kalau RUU itu diterima lagi dg mayoritas 2/3 dlm setiap majelis , maka veto presiden dianggap batal . Jadi pd tahap terakhir presiden hrs tunduk kpd keputusan Congess. Dlm rangka mengadakan checks and balances , disatu pihak presiden boleh memilih menterinya sendiri , akan ttp penunjukan pejabat tinggi seperti Hkim Agung dan duta besar hrs disetujui oleh Senat. Begitu pula setiap perjanji

an internasional yg sdh ditandatangani oleh presiden hrs pula disetujui oleh senat. Kalau tak disetujui , maka otomatis perjanjian itu batal.

Dalam memilih menterinya , presiden tak terbatas pd partainya sendiri, akan ttp dpt memilih dr partai lain , atau sama sekali diluar partai . Begitu presiden bebas untuk memilih penasehat pribadinya , yg tak perlu disetujui oleh senat. Penasehat presiden ini kadang-2 lebih banyak berpengaruh atas presiden drpd menteri . contoh nya : Presiden Roosevelt dan Harry Hopkins, Presiden Nixon dan Henry Kissinger (sebelum menjadi menteri)

TRIAS POLITIKA DI INDONESIA

Ketiga UUD di Indonesia tak secara eksplisit mengatakan bahwa doktrin Trias Politika dianut , ttp karena ketiga UUD menyelami jiwa dr demokrasi konstitusional , maka dpt disimpulkan bahwa Indonesia menganut Trias Politika dlm arti pembagian kekuasaan .

Hal ini jelas pembagian bab dlm UUD 1945 . Misalnya Bab III ttg Kekuasaan Pemerintah Negara , Bab VII ttg DPR , dan Bab XI ttg Kekuasaan Kehakiman . Kekuasaan Legislatif dijalankan oleh Presiden bersama-sama dg DPR , Kekuasaan eksekutif dijalankan oleh Presiden dibantu oleh menteri-2 nya , sedangkan kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Mahkamah Agung dll badan Kehakiman.

Oleh karena sistem pemerintahan nya adalah presidensial , maka kabinet tak bertanggung jawab kpd DPR dan oleh karena itu tak dpt dijatuhkan oleh DPR dlm masa jabatannya. Sebaliknya Presiden juga tak dpt membubarkan DPR.

ALHAMDULILLAHIROBBIL ‘ALAMIIN SEMOGA SUKSES MENJADI PENDIDIK YANG IMTAQ

HAK- HAK ASASI MANUSIA

Arti dan Sejarah Hak Asasi Manusia

Hak Asasi manusia adalah : hak- hak dasar yg dibawa yg dibawa manusia dari sejak lahir sbg anugerah Tuhan Yang Maha Esa.

Hak-hak asasi ini sbg dsr dari hak-hak dan kewajiban -kewajiban yg lain.

Kita telah ketahui bersama bahwa disamping ada hak-hak asasi ada juga kewajiban asasi , yg dlm pada kemasyarakatan kita ini sangat mendapat perhatian didalam pelaksanaannya , sehingga orang setelah memenuhi kewajibannya terrlebih dahulu barulah boleh menuntut haknya .

Didalam masyarakat yg individualis ada suatu kecenderungan pelaksanaan atau sebuah tuntutan pelaksanaan hak-hak asasi ini yg agak berlebihan.

Hak-hak asasi memang tidak dpt dituntut pelaksanaan secara mutlak ,karena dengan menuntut pelaksanaan hak asasi secara mutlak artinya melanggar hak-hak asasi yg sama dari orang lain.

Sejarah asal mula hak asasi manusia ini adalah berasal dari Eropa Barat yakni Inggris , sebagai tonggak kemenangan pertama hak asasi adalah pada tahun 1215 lahirnya Magna Charta, ygng didalamnya tercantum kemenangan para bangsawan atas raja Inggris didalamnya berisi bahwa raja tak lagi sewenang wenang, dlm hal tertentu raja dalam tindakannya harus mendapat persetujuan para bangsawan, walau terrbatas hanya dlm hubungan antara raja dengan bangsawan,tetapi lalu berkembang sebagai prinsip , sehingga sebagai kemenangan , sebab hak-hak terrtentu telah diakui oleh pemerintah.

Untuk perkembangan selanjutnya adalah pada Revolusi Amerika 1776, dan Revolusi Prancis 1789 pada abat XVIII ini besar sekali pengaruhnya pada perkembangan hak asasi manusia tsb.

Revolusi Amerika menuntut adanya hak bagi setiap orang untuk hidup merdeka(bebas dari kekuasaan Inggris)

Revolusi besar Prancis th 1789 bertujuan membebaskan warga negara Prancis dr kekangan kekuasaan mutlak seorang raja sebagai penguasa tunggal negara(absolute monarchie) waktu Raja Louis XVI),dengan istilah “ droit de I homme” yg berati “hak manusia (human rights dlm bhs Inggris/ mensen rechten dlm bhs Belanda) yg dlm bhs Indonesia disebut “hak-hak kemanusiaan “/”hak-hak asasi manusia.

Yang dimaksud mula –mula dari istilah ini adalah yaitu hak yg melekat pd martabat manusia sbg insan ciptaan Tuhan YME ,misalnya hak hidup untuk selamat,hak kebebasan dan kesamaan, yg sifatnya tak boleh dilanggar oleh siapapun juga.

Macam-macam Hak Asasi sbb

Hak asasi pribadi (personal rights,meliputi kebebasan hak menyatakan pendapat,kebebasan memeluk agama, kebebasan bergerak dsb
Hak-hak asasi ekonomi(property rights ,yaitu hak untuk memiliki sesuatu ,membeli,menjual dan memanfaatkannya
Hak untuk mendptkn perlakuan yg sama dlm hukum dan pemerintahan (“right of legal equality”
Hak –hak asasi politik (political right ,hak untuk ikut serta dlm pemerintahan ,hak pilih (memilih dan dipilih dlm pemilu). Hak mendirikan mendirikan partai politik dsb
Hak –hak asasi sosial dan kebudayaan (social and culture right),misal hak untuk memilih pendidikan , mengembangkan kebudayaan dsb
Hak-hak untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural right),misalkan peraturan dlm penangkapan ,penggeledahan, peradilan dsb

Negara Hukum dan Hak –Hak Asasi

Sudah menjadi suatu kewajiban bagi pemerintah / negara hukum untuk mengatur pelak.sanaan hak-hak asasi , yg menjamin pelaksanaannya, mengatur pembatasannya demi kepentingan umum,bangsa dan negara. Para anggota masyarakat dibebaskan dlm bersaing dlm kehidupannya , berjuang dlm masalah perekonomiannya , setiap orang melaksanakan hak asasinya dg berjuang sendiri-sendiri , sehingga masyarakat menjadi makmur dg sendirinya. Dengan menghormati hak asasi manusia , maka setiap orang mempergunakan haknya untuk mencapai suatu kemakmuran masing-masing, dengan demikian kemakmuran dlm masyarakat tercapai, sehingga timbullah masyakat liberal (individu dikedepankan peranannya). Individualisme menjadi berkembang ,dengan demikian perkembangannya dimungkinkan dalam masyarakat liberal tsb.

Pada suatu negara hukum yg dinamis , maka negara ikut aktif dlm menciptakan kesejahteraan masyarakat , dg demikian diaturlah masalah fungsi negara dg penyelenggaraan hak dan kewajiban hak asasi manusia . Dengan besarnya peranan negara , yaitu disatu fihak hrs melindungi hak –hak asasi manusia difihak lain menyelenggarakan kepentingan umum berupa kesejahteraan masyarakat.

HAK-HAK ASASI DLM UUD 1945 DAN PANCASILA

Hak-Hak Asasi di dlm UUD 1945

Dalam pernyataan PBB “Universal Declaration of Human Rights”pd 10 Desember 1948 yg mana Indonesia sebagai anggota PBB memperhatikan masalah tsb. Didalam negara sbg negara hukum , ha-hak asasi manusia dan hak –hak serta kewajiban warga negara diatur dalam Pembukaan UUD 1945 dan dlm pasal-pasal Batang Tubuh UUD 1945. Seperti dlm alinea rertama dr Pembukaan UUD 1945 ttg hak kemerdekaan yg dimiliki oleh segala bangsa didunia , maka oleh sebab itu penjajahan diatas dunia harus dihapuskan , karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.

Psl 27 ayat (1) UUD 1945 menetapkan , bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya dlm hkm dan pemerintah wajib menjunjung hkm dan pemerintahan itu dg tidak ada kecualinya.

Psl 28 UUD 1945 ttg kemerdekaan berserikat dan berkumpul ,mengeluarkan pikiran dn lisan dan tulisan sbg yg ditetapakan dg UU.

Psl 29 UUD 1945 ayat (2) ttg jaminan kemerdekaan memeluk agama, yg berbunyi “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing -masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya.

Psl 30 UUD 1945 ayat (1), ttg Pembelaan Negara yg berbunyi “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara / Pertahanan dan keamanan nasional.

Pada Sila V Pancasila yg diatur dlm psl 33 UUD 1945 ttg hak-hak asasi dibidang kesejahteraan sosial psl tsb berbunyi sbb:

Perekonomian disusun sbg usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan .
Cabang-cabang produksi yg penting bg negara dan yg menguasai hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
Bumi dan air dan kekayaan alam yg terrkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Dalam Pancasilayg perlu kita perhatikan, adalah bahwa disamping ha-hak asasi , waji-wajib asasi hrs terlebih dahulu kita penuhi dg penuh tanggung jawab . Hak-hak asasi manusia dilaksanakan dlm rangka ha-hak serta kewajiban warga negara.

Hak Asasi Manusia Menurut Sila Ketuhanan Yang Maha Esa,

Sila Ketuhanan Yang Maha Esa mengandung pengakuan thdp Tuhan YME dan menjamin setiap orang untuk melakuakan ibadah menurut keyakinan masing –masing, setiap agama dipandang sama hak dan kedudukannya thdp negara.

Pengakuan thdp Tuhan YME, berarti pengabdian thdp Tuhan YME dlm arti melaksanakan sgl perintahNya dlm perbuatan sehari-hari. Tuhan memandang sama thdp semua ummat manusia,Ia memerintahkan agar berlaku adil thdp sesama yg lain , agar menghormati jangan merampas hak orang lain, maka ke Tuhanan YME , mengandung pengakuan thdp segenap hak asasi manusia dimana ajaran Tuhan tlh memenuhi segala aspek kehidupan , Prof Oema Seno Adji,SH(dlm simposium Kebangkitan Semangat 1966 Menjelajah Tracee Baru , 1966:”Indonesia Negara Hukum) bahwa KeTuhanan YME adalah Causa Prima/ sebab yg pertama , sbg asal dr kehidupan yg mengajarkan persamaan , keadilan , kasihsayang dan kehidupan yg tenteram(ini semua sama dg pengakuan thdp hak asasi manusia..

Adapun kemerdekaan beragama tlh mendapat pengakuan dlm amandemen I dr Konstitusi Amerika Serikat, Psl 10 Declaration Des Droit De L’homme Et DU Citoyen, Alinea ke- 19 Mukadimah Konstitusi Prancis mengenai hak-hak asasi ,psl 29 ayat 2 UUD 1945 . psl 18 Universal Declaration of human rights , psl 18 UUDS1950 dan juga tercantum dlm psl 2 Rancangan MPRS ttg Piagam Hak-Hak Asasi Manusia serta Kewajiban Warga Negara.

Hak Asasi Manusia menurut Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab

Kemanusiaan yg adil dan beradap adalah sikap yg menghendaki terlaksananya human values dlm arti pengakuan dignity of man dan human rights serta human freedom , tiap-tiap orang diperlakukan scr pantas tak boleh disiksa dan dihukum scr ganas ,dihina atau diperlakukan scr melampaui batas. Kemanusiaan mengakui seluruh manusia sama-sama makhluk Tuhan ,dan dg demikian segala bangsa sama tinggi dan sama rendah nya dan ini suatu pengakuan kemerdekaan bagi sgl bangsa dg menolak kolonialisme dan imperialisme.

Hak Asasi Manusia Menurut Sila Persatuan Indonesia

Persatuan Indonesia ialah sikap yg mengutamakan kepentingan bangsa daripada kepentingan suku , golongan, partai dll

Hak Asasi Manusia Menurut sila Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan / Perwakilan (kedaulatan rakyat)

Kedaulatan itu disalurkan secara demokrasi melalui MPR, maka kedaulatan ditangan rakyat , mpr merupakan penjilmaan dari kedaulatan rakyat adalah lembaga tertinggi dlm negara RI . Rakyatlah melalui MPR menetapkan UU D Negara , memilih dan memberhentikan Presiden / Wapres dan menetapkan GBHN

Hak Asasi Manusia Menurut Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Keadilan sosial berwujud hendak melaksanakan kesejahteraan umum bagi seluruh anggota masyarakat. ,dimaksudkan adanya keadilan bagi sesama anggota masyarakat (sosial) , keadilan maksudnya adalah keadilan yg memberi pertimbangan di mana hak milik berfungsi sosial. Jadi dlm faham keadilan sosial dijamin untuk hidup layak , adanya hak milik, adanya hak atas jaminan sosial , adanya hak atas pekerjaan dg sistem pengupahan dan syarat-syarat kerja yg baik dan adil , berhak atas hidup yg menjamin sehat / kesehatan dll da. Kesemuanya itu diakui oleh UUD maupun Universal Declaration Of Human Rights.

PENGERTIAN HAK ASASI DAN KEWAJIBAN ASASI MANUSIA

Hak Asasi manusia adalah hak mutlak harus ada menyertai hidup setiap orang tanpa terkecuali , selaras dg harkat dan martabat nya selaku manusia yg merdeka.

Ex;

Hak untuk bersikap tindak secara bebas (walaupun apa saja dan bagaimana saja caranya sikap tindakan itu) asalkan tak mengganggu ketertiban umum ,kesusilaan , hukum atau kepentingan orang lain.

Yang dimaksud dg kewajiban asasi manusia adalah kewajiban yg mutlak hrs dipenuhi setiap orang tanpa terkecuali, selaras dg harkat dan martabatnya selaku manusia yg berjiwa ( dalam arti berpikiran ,berkemauan ,dan berperasaan ) baik thdp sesamanya.

Yang menjadi kewajiban asasi bg setiap orang untuk dipenuhi adalah , mengakui dan menghormati hak asasi setiap orang lain dg wajar dan layak.

Hak khusus untuk hak asasi yaitu bahwa hak asasi seseorang tak dpt diganggu gugat oleh siapapun dg cara apapun , dan dg alasan apapun juga, sepanjang tak ada alasan yg dpt dibenarkan untuk melakukan itu.

Hak Asasi seseorang baru dpt dibatasi atau diganggu gugat bila terjadi ha-hal berikut:

Penggnggugugatan hak asasinya tersebut disebabkan oleh orang itu sendiri telah mengganggu hak asasi orang lain.

Ex;

Penjahat yg karena telah mengganggu hak asasi orang lain (atas hidup aman , selamat jiwa dan harta benda ) terpaksa ,

dipenjarakan.

Pengganggugugatan hak asasi nya itu dilakukan demi keselamatan atau kebaikan orang itu sendiri.

Ex;

Dokter atau juru rawat dirumah sakit melarang keras seorang pasien untuk mamakan makanan yg sang at disukainya ( yg sebenarnya merupakan hak asasinya ), seandainya makanan tsb merupakan pantangan utama yg hrs dituruti oleh sipasien untuk mempermudah kesembuhannya

Apakah sanksinya bila seseorang tidak memenuhi kewajiban asasinya dg baik

Bila seseorang tidak memenuhi kewajiban asasinya dg baik maka sanksinya adalah bahwa hak asasinya bisa dicabut atau dikurangi , seimbang dg kerugian hak asasi orang lain yg disebabkan oleh kesalahan nya tsb.

Dalil Neraca hukum yg sehat yg berlaku bagi pengaturan hak dan kewajiban itu berlaku juga bagi pengaturan hak asasi dan kewajiban asasi, karena pd dsrnya unsur-unsur dasar yg melandasi hak dan kewajiban sama saja dg unsur –unsur dasar yg melandasi hak asasi dan kewajiban asasi.

Bukti:

Kebebasan hidup dan bersikap tindak adalah hak asasi setiap orang yang tidak boleh dan tidak dpt diganggu gugat oleh siapapun juga. Akan tetapi jika seseorang tak menghormati atau mengganggu dan merugikan kepentingan hak asasi orang lain , maka berarti bahwa ia tidak memenuhi kewajiban asasinya dimana seyogyanya ia hrs menghormati hak asasi setiap orang tanpa terkecuali

Karerna itu , tentu saja orang ini dpt dimintai tanggung jawabnya . Akibatnya sebagai sanksinya ia dpt dihukum selaras dg kesalahannya , sehingga dg penjatuhan hukuman atas dirinya tsb berarti bahwa hak asasinya ( untuk hidup bebas dari segala hukuman) menjadi dikurangi atau ditiadakan misalkan bila ia dihukum mati , dipenjara dsb.

Dengan demikian , terbukti bahwa hak asasi seseorang itu jelas baru dpt dinikmati bila orang itu telah melakukan atau memenuhi segala kewajiban asasinya yg merupakan syarat mutlak bagi lahirnya hak asasi itu sendiri.Akibatnya , kalau pemenuhan kewajiban asasi itu belum dilaksanakan sebagaimana mestinya , maka hak asasi orang yg bersangkutan pun dpt diganggu gugat sebagai sanksinya , sehingga berarti bahwa orang tsb pun tak dpt menikmati hak asasinya sebagaimana pula mestinya.

Jadi, jelaslah bahwa dalil keneracaan hk yg sehat berlaku bg pengaturan hubungan antara hak asasi dan kewajiban asasi , dimana ditegaskan bahwa takaran hak asasi adalah kewajiban asasi.

Pengertian Hak Dan Kewajiban

Hak adalah suatu peranan yg boleh dilakukan dan boleh juga tidak dilakukan

Kewajiban adalah suatu peranan yg harus dilakukan / yg hrs tidak dilakukan

Peranan yg hrs dilakukan , misalnya , membayar hutang , membayar pajak , berlaku jujur,berbagai perbuatan baik/positif lainnya yg telah menjadi keharusan untuk dilakukan bagi orang atau pihak lain.

Peranan yg hrs tidak dilakukan misalnya , perbuatan curang, perbuatan yg merugikan orang lain, dan berbagai perbuatan buruk / negatif yg telah dilarang untuk dilakukan thdp orang atau pihak lain.

Unsur-Unsur dasar dr setiap hak adalah;

Hak ialah suatu kebolehan , bukkanlah keharusan
Akibatnya seseorang / suatu pihak tak dpt dipaksa kalau ia tak mau menggunakan haknya dan ia tak bisa dilarang bila akan menggunakan haknya tsb.

Unsur-Unsur dsr dr setiap kewajiban adalah;

Kewajiban adalah suatu keharusan
Akibatnypa , seseorang atau suatu pihak dpt dipaksa untuk melaksanakan kewajibannya dan dpt dikenakan sanksi / hukuman bila ia tidak mau menjalankan kewajibannya tsb.

HAK-HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA

Hak asasi manusia di Indonesia tlh mengalami pasangsurut . Sesudah dua periode represi (rezim Soekarno dan rezim Soeharto), reformasi berusaha lebih memajukan hak asasi. Akan tetapi dlm kenyataannya tidak hrs menghadapi tidak hanya pelanggaran hak scr vertikal ,ttp juga horizontal . Pelaksanaan hak polik mengalami kemajuan ,ttp pelaksanaan hak ekonomi masih belumdilaksanakan scr memuaskan.

- Masa Demokrasi Paerlementer

Seperti juga dinegara-negara berkembang lain, hak asasi menjadi topik pembicaraan di Indonesia. Diskusi menjelang dirumuskannya UUD I945, 1949, 1950 pada sidang konstituante (1956-1959) pd awal penegakan orde baru menjelang sidang MPRS 1968 dan pada masa Reformasi (sejak 1998)

Hak asasi yg tercantum dlm UUD 1945 tak termuat dlm suatu piagam terpisah ttp tersebar dlm bbrp psl terutama psl 27-31, dan mencakup bidang politik maupun ekonomi , sosial dan budayadlm jumlah terbatas dan dirumuskan secara singkat

Pada saat UUD 1945 dirumuskan , Deklarasi universal Hak Asasi Manusia belum ada dan dg demikian tak dpt dijadikan rujukan.

Ternyata bahwa pd waktu rancangan naskah UUD dibicarakan ada perbedaan pendpt mengenai peran hak asasi dalam negara demokratis.

Banyak kalangan berpendapat bahwa Declaration des Droits de I’Homme et du Citoyen (1789, berdsrkn individualisme dan liberalisme dan karena itu bertentangan dg asas kekeluargaan dan gotong royong . Mengenai hal ini Ir Soekarno menyatakan : “ Jikalau kita betul-betul hendak mendasarkan negara kita pd paham kekeluargaan , paham tolong menolong , paham gotong royong dan keadilan sosial , enyahlah tiap tiap pikiran tiap paham individualisme daripadanya.

Dipihak lain Drs. Moh. Hatta mengatakan bahwa : walaupun yg dibentuk negara kekeluargaan , namun perlu ditetapkan beberapa hak warga , agar jangan timbul negara kekuasaan (Machstsstaat). Karena terdesak waktu ,tercapai kompromi bahwa hak asasi dimasukkan dlm UUD 1945 ttp dlm jumlah terbatas. Banyak kalangan berpdpt bahwa hak asasi tidak merupakan gagasan liberal belaka ,sebab dlm menyusun dua UUD berikutnya, yaitu 1949 dan 1950 , ternyata hak –hak asasi ditambah dan diperlengkap.

Mohammad Yamin dlm buku Proklamasi dan Konstitusi Republik Indonesia bahwa Konstitusi RIS 1949 dan UUD 1950 adalah dua dari dr beberapa konstitusi yg telah berhasil memasukkan hak asasi seperti keputusan United Natios Organesations (UNO atau PBB) ke dlm Piagam Konstitusi.”. Kita sangat bangga bahwa diantar yg disebut UUD 1945 terdpt hak yg bahkan belum disebut dlm Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (1948) yaitu hak kolektif, seperti hak bangsa untuk menetapkan nasib sendiri . Disamping itu disebut juga hak ekonomi seperti hak atas penghidupan yg layak ( psl 27), hak sosial /budaya seperti hak atas pengajaran (psl 31). Akan tetapi hak politik seperti kemerdekaan berserikat dan berkumpul , dan mengeluarkan pikiran dengan lesan dan tulisan dsb. , ditetapkan dg UU(psl 28).Jadi hak asasi itu dibatasi oleh undang –undang.

Akhirnya dikeluarkanlah Dekrit Presiden Soekarno (1959) untuk kembali ke UUD 1945 , maka mulailah masa Domokrasi Terpimpin.

Masa Demokrasi Terpimpin

Dengan kembalinya Indonesia ke UUD 1945 dengan sendirinya hak asasi terbatas jumlahnya . Dibawah Presiden Soekarno beberapa hak asasi seperti hak mengeluarkan pendapat , serta berangsur-angsur mulai dibatasi . Beberapa surat kabar di breidel, seperti Pedoman , Indonesia Raya dan bbrp partai dibubarkan , seperti Masyumi dan PSI dan pemimpinnya , Moh Natsir dan Syahrir , ditahan Sementarar itu pemenuhan hak asasi ekonomi sama sekali diabaikan , tak ada kebijakan ekonomi . Biro Perancang Negara yg menyusun Rencana Pembangunan Lima Tahun 1956-1961 untuk satu satu pelaksanaannya . , diganti rencana Delapan Tahun yg tak pernah dilaksanakan . Sehingga perekonomian mencapai titik terendah akhirnya pd th 1966 Demokrasi Pancasila atau Orde Baru.

Masa Demokrasi Pancasila.

Pada awal Orde Baru ada harapan besar bahwa akan dimulai proses Demokrasi ., Kaum cendekiawan berseminar untuk mendiskusikan indonesia dan hak asasi, ttp tak berlangsung lama , karena golongan militer mengambil alih pimpinan.

Pada awalnya untuk menambah jumlah hak asasi yg termuat dlm UUD melalui panitia MPRS yg menyusun Rancangan Piagam Hak-Hak Asasi Manusia dan Hak-Hak serta kewajiban Warga Negara” untuk diperbincangkan dlm sedang MPRS V lima tahun 1968 yg panitia diketuai oleh Jenderal Nasution dan sebagai acuan ditentukan antara lain hasil Konstituante yg telah selesai merumuskan hak asasi secara terperinci ttp dibubarkan pada tahun 1959.

Rancangan Piagam MPRS disamping mencakup hak politik dan ekonomi juga memrinci kewajiban warga negara terhadap negara , Tetapi karena masa sidang yg ditetapkan sebelumnya sdh berakhir , maka Rancangan Piagam tak jadi dibicarakan dlm sidang pleno. Maka perumusan dan pengaturan hak asasi yg ditentukan pd 1945 tidak mengalami suatu perubahan .

Dalam usaha mewujudkan stabilitas politik untuk menunjang ekonomi, pemenuhan berbagai hak politik antara lain kebebasan mengemukan pendapat , banyak diabaikan dan dilanggar , pers mulai lagi, dengan ditentukannya setiap penerbitan hrs mempunyai surat izin terbit (SIT) dan usaha penerbitan pers (SIUPP). Pembeidelan thdp Sinar Harapan ( 1984) dan Majalah Tempo, Detik, dan Editor (1994) . Konflik di Aceh dihadapkan dg kekerasan ,militer melalui daerah operasi militer (DOM) . Banyak kekerasan terjadi antara lain peristiwa Tanjung Priuk (1984), dan peristiwa Trisakti. Akhirnya Presiden Soeharto dijatuhkan oleh Mahasiswa bulan Mei 1998 maka masa Reformasi dimulai.

Sebenarnya ekonomi Indonesia sedikit banyak berhasil ditngkatkan melalui serentetan Rencana Lima Tahun . Hasil lima Pelita hak atas kehidupan yg layak yg terumus dlm psl 11 Kovenan Internasional Hak Ekonomi sebagian mulai terpenuhi., Hak atas pangan ex melalui Swasembada beras th 1983 telah berhasil indonesia importir beras terbesar didunia , sekalipun demikian kesenjangan sosial masih sangat mencolok dan pemerataan masih sangat perlu ditingkatkan .

Dibidang pendidikan , Indonesia telah mencapai kemajuan yg berarti melalui program wajib belajar untuk anak usia 7-12 th, ini berarti akses pd pendidikan (psl 13 Kkovenan Internasional Hak Ekonomi) sebagian besar telah berhasil diselenggarakan, sekalipun mutu pendidikan masih sangat perlu ditingkatkan. Angka kematian bayi ditekan ( per 1.000 kelahiran hidup) yg pd 1967 berjumlah 145 ditekan sampai 58 pd akhir Pelita V . Angka harapan hidup anak dr usia naik dr usia rata-rata 46,5 th pd 1971 menjadi 62,7 th pd 1993 . Akan tetapi kemajuan ini telah dicapai dg harga yg sangat mahal , yaitu dg berkembangnya korupsi pd skala besar , dan represi thdp kalangan yg berani beroposisi thdp pemerintah . Menjelang berakhirnya Presiden Soeharto ada seruan kuat dr kalangan masyarakat , terutama civil society , untuk lebih meningkatkan pelaksanaan hak politik , dan stabilitas yg diperlukan untuk pembangunan yg berkesinambungan , tak menghambat proses demokrasi.

Salah satu masalah adalah dg tak adanya persamaan persepsi antara penguasa dan masyarakat mengenai konsep “kepentingan umum “ dan keamanan nasional “. Tak jelas kapan kepentingan individu berakhir dan kepentingan umum dimulai. Misalnya bila sejumlah penduduk digusur untuk mendirikan fasilitas umum , seperti rumah sakit , masyarakat tidak akan mempersoalkannya . Akan tetapi jika dipaksa menyerahkan sawahnya untuk didirikan tempat rekreasi , tafsiran mengenai kepentingan umum dpt bertolak belakang dan lebih bersifat melanggar hak asasi . Begitu pula kapan keamanan (law and order) terancam dan kapan keresahan yg ada masih dpt ditoleransi sbg hak mengeluarkan pendapat . Penafsiran mengenai konsep “kepentingan umum,” dan stabilitas nasional “ seolah-olah merupakan monopoli dr pihak yg memiliki kekuasaan politik dan kekuasaan ekonomi.

Bagaimana sikap masyarakat Indonesia terhadap gejala ini ?

Di Inonesia ada dua aliran pemikiran mengenai ha-hak asasi . Aliran pertama yg lebih bersifat inward looking , berpedapat bahwa dlm membahas hak asasi hanya memakai Indonesia sbg referensi , karena kita sdh kenal hak asasi dr dulu kala , dan kesejahteraan rakyat perlu sekali ditangani scr serius. Secra implisit pendapat ini berarti bahwa Indonesia tidak perlu terlalu menghiraukan pendapat dr pihak luar serta naskah -naskah hak asasinya.

Aliran lain adalah kelompok aktivis Hak Asasi Manusia yg sekalipun tak diungkapkan scr eksplisit cenderung mengacu pd perumusan persepsi dunia barat dg lbh menonjolkan hak –hak politik sprt kebebasan mengutarakan pendapat. Kelompok ini disebut outward looking , menerima saja apa yg apa yg telah dikonsensuskan dlm berbagai forum Internasional dan memakai perumusan itu sbg patokan usaha dalam penegakan hak asasi dlm negeri.. dikhawatirkan bbrp nilai tradisional seperti negara integralistik memberi justifikasi untuk mempertahankan kecenderungan kearah stong government yg dg mudah dpt berkembang menjadi otoriterisme , akan ttp sesudah diterimanya Deklarasi Wina (1993) kedua pandangan ini telah mengalami semacam konfergensi.

Tak bisa dielakkan lagi citra Indonesia dimata dunia luar sangat rendah baik mengenai pelanggaran HAM maupun mengenai korupsi yg merajalela. Walaupun penguasa menolak bahwa masalah HAM di Idonesia adalah menjadi masalah besar. Akumulasi tindakan represif akhirnya menjatuhkan Presiden Soeharto.

Menjelang berakhirnya Rezim Soeharto bbrp indikasi masa transisi yg disebut oleh V.W.Ruttan dan Lee Kuan Yew sdh mulai tampak . Berkat suksesnya pembangunan ekonomi, ditambah keberhasilan dibidang pendidikan telah muncul kelas menengah terdidik terutama didaerah perkotaan , dg sejumlah besar profesional seperti insinyur , manager dan pakar dibebagai bidang , juga telah berkembang kelompok mahasiswa dan civil society yg vocal. , mak tuntutan untuk melaksanakan hak asasi politik secara serius , meningkatkan usaha pemberantasan kemiskinan , dan mengatasi kesenjangan sosial ,mengeras juga tuntutan akan berkurangnya dominasi eksekutif , peningkatan transparansi , akuntabilitas, dan demokrasi sukar dibendung. Dengan adanya tuntuta-tuntutan itu pd akhir th1993 dibentuklah KOMNAS HAM(Komisi Nasional Hak Asasi Manusia) dg 25 anggota tokoh masyarakat yg dianggap tinggi kredibilitasnya, diharapkan dpt meningkatkan penanganan pelanggaran hak sasi . Akhirnya pd tgl 21 Mei 1998 Presiden Soeharto meletakkan jabatannya dan menyerahkan kpd wakil Presiden Prof. Dr. Habibie.

Masa Reformasi

Pada pemerintah Presiden Habibie (Mei 1998 oktober 1999) awalmasa Reformasi mencanangkan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RAN HAM) 1998-2003, Tapi sampai sekarang belum banyak dilaksanakan . Dalam masa Reformasi Indonesia meratifiksi 2 konfensi hak asasi manusia yg penting yaitu :

Konfensi menentang penyiksaan dan perlakuan / hukuman lain yg kejam, tidak manusiawi,atau merendahkan .
Konfensi Internasional Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial

Terutama dlm melaksanakan hak mengutarakan pendapat , Reformasi sangat berhasil . Seminar berbagai masyarakat dg bebas pemerintah dikritik nya juga media massa dlm talk shownya dan berbagai LSM Demonstrasi -2 melanda masyarakat diantarnya berakhirlah dg kekerasan , maka dg lewat berbagai demonstrasi ini maka , baik Presiden Habibie amupun Presiden Abdul Rahman Wwahid terpaksa meletakkan jabatanyya masing-masing pd th 1999 dan th 2001. Dan Presiden Megawati Soekarnoputripun tak luput dari arus demonstrasiini.

Tahun –tahun pertama Reformasi ditandai oleh konflik horizontal antara lain di Ambon ,Poso, , Kalimantan , dimana pelanggaran hak asasi ddilakukan oleh kelompok –kelompok masyarakat sendiri .Aparat penegak hukum rupanya tak mampu menangani sengketa ini. Mungkin juga ada rasa enggan karena tuntutan masyarakat agar semua pelanggaran hak asasi ditindak menimbulkan keraguan dikalangan prajurit dan polisi dilapangan mengenai tindakan mana yg dibolehkan , dam mana yg dilarang. Akan tetapi masa Reformasi emenuhan hak asasi ekonomi menurun tajam , walaupun banyak faktor Internasional mempengaruhi ekonomi Indonesia dan tak sedikit faktor Internasional penyebabnya. Faktor eksternal adalah kemerosotan ekonomi diseluruh dunia, reaksi dunia atas preristiwa bom Bali dan gerakan anti terorisme . Faktor Internal menyangkut kegagalan pemberantasan korupsi , management , sistem bank dan pengaturan berbagai aspek kehiduppan ekonomi lainnya. Ditambah juga akibat dari berbagai konflik sosial disejumlah daerah yg mengakibatkan banyaknya jumlah pengungsi , terlantarnya pendidikan dan kerugian kolateral yg perlu dibangun kembali . Beberapa kemajuan yg sdh dicapai dlm bidang pertumbuhan ekonomi , pemberantasan pengangguran , dan pendapatan perkapita mengalami kemunduran /penurunan.

Hak Asasi Perempuan

Konsep Hak Asasi Perempuan (HAP) sedikitnya memiliki 2 makna yg terkandung didalamnya :

Hak Asasi Perempuan hanya dimaknai sekedar berdasarkan akal sehat. Logika yg dipakai adalah pengakuan bahwa perempuan adalah manusia , dan karenanya wajar mereka juga memiliki hak asasi.
Dibalik Istilah Hak Asasi Perempuan terkandung visi dan maksud transformasi relasi sosial melalui perubahan relasi kekuasaan yg berbasis gender .

Makna hak Asasi Perempuan yg kedua ini memang lebih revolusioner karena adanya pengintegrasian Hak Asasi Perempuan ke dalam standar Hak Asasi Manusia (HAM).

Maka bagaimana dg Indonesia ?, Hak asasi perempuan di Indonesia cukup menonjol . Menurut UUD 1945 secara formal tak ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan . Psl 27 mengatakan bahwa semua orang sama keudukannya dihadapan hukum . Tetapi dlm prakteknya perempuan masih banyak mengalami diskriminasi , dg katalain kedudukan perempuan secara de jure jauh berbeda dg kedudukannya secara de facto. Padahal yg sebenarnya kedudukan perempuan di Indonesia secara formal cukup kuat sebab banyak ketentuan dlm berbagai UU serta peraturan lain yg memberi perlindungan yuridis padanya , selain itu Indonesia telah meratifikasi 2 perjanjian ,: yaitu :

1 . Perjanjian mengenai hak politik Perempuan(Convention On the Political Right Of Woman) , ke 2 . Penhhapusan Diskriminasi thdp Perempuan (Convention on the Political Elimination of All Forms of Discrimination against Women/CEDAW).

Kemudian pd 1993 , Indonesia telah menerima Deklarasi Wina yg sangat mendukung kedudukan perempuan , yg pd akhirnya dlm UU Pemilu 2004 dibuka kesempatan agar perempuan dipertimbangkan menduduki 30 % kursi wakil rakyat.

Hak Perempuan Dalam Naskah

1945 UUD 1945 Psl 27
1958: UU No. 68 Thn 1958, Konvensi Hak Politik Perempuan
1984: UU No. 7 Thn 1984 , Konvensi

Penghapusan segala bebtuk Diskriminasi Wanita (CEDAW)

1966/1976: Kovenan Hak Sipil Dan Politik dan Kovenan Hak Ekonomi , Sosial Dan Budaya , Psl 3 belum diratifikasi Indonesia
1993: Deklarasi Wina , Pasal 1/18
1998: S.K.Presiden No. 181, komisi Nasional Anti kekersan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan ) didirikan
2002:Protocol dari CEDAW ditanda tangani
2003 : UU No. 12, Pemilu , Psl 65

Karenanya ,pemerintahan Indonesia yang merupakan bagian dari masyarakat internasional tampaknya menyambut kehendak tersebut , dan ini diwujudka dalam bentuk undang – undang . Sebagaimana dicatat dalam berbagai media ,laporan LSM dan Kepolisian ,perdagangan anak dan perempuan di Indonesia yang merupakan bentuk kejahatan yang terorganisir , sudah berjaring dari kota besar sampai dengan daerah terpencil dengan sistematis .Bentuk kejahatan ini sudah lama menjdikan perempuan dan anak sebagai korban utama , karena posisi mereka yang masih termajinalkan secara hukum dan budaya. Serupa dengan masalah kekerasan dalam rumah tangga misalnya disini berlaku “teori fenomena gunung es “ ,karena kasus –kasus yang berhasil ditangani atau diproses secara hukum masih jauh lebih sedikit dibandingkan dengan fakta – fakta yang terjadi di lapangan

Melalui tiga undang – undang ini , minimal secara legal sudah ada lebih ada kepastian terhadap hak – hak perempuan di Indonesia . Masalahnya sekarang , agar semua undang – undang bisa berjalan perlu usaha keras dari semua pihak , baik dalam sosialisasi , komunikasi , implementasi , dan juga pengawasan . Negara dengan aparat jajaran tetap sebagai penanggung jawab utama , ditambah dengan seluruh elemen masyarakat yang harus juga terlibat di dalamnya

Amandemen II UUD 1945

Dibawah pemerintahan Megawati Soekarnoputri telah terdapat peningkatan yang signifikan dalam kemajuan hak asasi secara formal . sesudah selama 55 tahun tak berubah , akhirya UUD 1945 di amandemen menurut proses menurut suatu proses yang panjang .Tahun 1998 melalui Tap No XVII MPR dirumuskan suatu piagam hak asasi manusia jumlah hak asasi ditambah dan di jabarkan dalam 44 pasal .

Piagam tersebut terdapat hal baru yang didalamnya sedikit banyak terpengaruh oleh perkembangan hak asasi di luar negeri , antara lain , masuknya konsep (nonderogable right ) . Pasal 37 menyatakan beberapa hak , antara lain hak untuk hidup , hak beragama , hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (non – retroaktif) sebagai hak yang tidak dapat dikurangi dlm keadaan apapun (non- derogable). Disamping itu psl 36 juga menetapkan bahwa : Di dlm mrnjalankan hak dan kebebasannya setiap orang wajib tunduk kpd pembatasan –pembatasan yg ditetapkan oleh UU.

KEWARGANEGARAAN

Persoalan Kewarganegaraan , kalau kita berbicara masalah ini ada bbrp hal / persoalan didalamnya yg menentukan indeterminitas (kebebasan) dan determinitas(ketergantungan) seseorang untuk menjadi warga suatu negara , atau bahkan sama sekali tidak dpt menjadi warga suatu negara.

Adapun persoalan –persoalan yg dimaksud dlm hal ini pd dasarnya adalah :

Persoalan apatrida, yaitu keadaan seseorang yg tidak/ belum mempunyai kewarganegaraan , shg scr yuridis –formal dia bukanlah warga dr negara manapun juga . Persoalan ini tentunya menimbulkan determinitas baginya bahwa dia harus menjadi warga negara dr suatu negara tertentu.
Persoalan bipatrida , adalah keadaan seseorang yg malahan berkewarganegaraan rangkap, sehingga secara yuridis –formal dia adalah warga dari dua negara . Persoalan ini tentunya menimbulkan determinitas baginya bahwa dia harus sesegeramungkin melepas salah satu kewarganegaraan yg disandangnya itu.
Persoalan hak optie (option =pilihan) , yaitu hak seseorang untuk menolak kewarganegaraan suatu negara tertentu yg ditawarkan kepadanya.
Persoalan Repudiasi yaitu hak seseorang untuk menolak kewarganegaraan suatu negara tertentu yg ditawarkan kpdnya.
Persoalan Ius Soli, yaitu asas penentuan kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat kelahiran orang ybs belaka , tanpa perlu mempersoalkan keturunan darah orang ybs.
Persoalan Ius Sanguinis , yaitu asas penentuan kewarganegaraan seseorang hanya berdasarkan keturunan darahnya saja , tanpa perlu mempersoalkan tempat orang tsb dilahirkan.

Kalau kita perhatikan dg cermat , maka antara apatrida, bipatrida, Ius Soli dan Ius Sanguinis terdpt dua hubungan segitiga , yakni masing-masing hibungan segi tiga antara apatrida dengan Ius Soli dan Ius Sanguinis dan hubungan segitiga antara bipatrida dengan Ius Soli dan Ius Sanguinis. Hal ini dpt kita buktikan melalui contoh –contoh berikut ini:

Misalnya sepasang suami –istri ( A dan B) yg menjadi warga negara X yg menganut Ius Soli, mengembara atau pergi kenegara Y yg menganut Ius Sanguinis . Disitu mereka melahirkan seorang anak yg bernama C . Dalam keadaan seperti ini si C menjadi seorang yg apatrida (tidak mempunyai kewarganegaraan) karena,:
Di negara X yg menjadi negara asal orang tuanya , si C ini tak diakui sbg warga negara mengingat negara X yg menganut Ius Soli itu hanya mau mengakui seseorang menjadi warga negaranya bila orang tsb lahir di negara tsb. Sedangkan siC ( meskipun ia masih mempunyai keturunan darah warga negara X) lahir dinegara tsb yakni dinegara Y.
Sebaliknya dinegara Y tempat si C dilahirkan , si C ini tak diakui sbg warga negara, mengingat negara Y yg menganut Ius Sanguinis itu hanya mau mengakui seseorang menjadi warga negaranya bila orang tsb adalah keturunan / memiliki keturunan darah dengan orang yg telah menjadi warganegara Y tsb. Sedangkan si C meskipun lahir di negara Y merupakan orang asing karena orang tuanya berasal dr negara X /dg perkataan lain ia adalah keturunan orang-orang X.

Jadi melalui contoh ini terbukti adanya hubungan segi tiga antara Ius Soli , Ius Sanguinis dan apatrida.

Misalnya sepasang suami istri (D dan E) yg menjadi warga negara Y yg menganut Ius Sanguinis , mengembara atau pergi kenegara X yg menganut Ius Soli . Disitu ia melahirkan seorang anak bernama F. Dalam keadaan seperti ini si F menjadi seorang ygbipatrida / mempunyai kewarganegaraan rangkap, karena:
Di negara Y menjadi negara asal orang tuanya , si F ini diakui sebagai warga negara, mengingat negara Y menganut Ius Sangguini , sedangkan si F adalah keturunan D dan E yg menjadi warga nega a tsb, meskipun ia lahir diluar negara Y tsb.
Demikian pula sebaliknya , dinegara X tempat si F dilahirkan , si F itu juga diakui sebagai warga negara mengingat negara X itu menganut Ius Soli shg neg tsb mengakui setiap orang yg lahir dlm wilayahnya sbg warga negaranya , meskipun orang itu adalah keturunan asing

Jadi melalui contoh ini terbukti adanya hubungan segi tiga antara Ius Soli , Ius Sanguinis dan bipatrida.

Jadi berdasarkan contoh-2 yg membuktikan hubungan antara Ius Soli , Ius Sanguinis , apatrida dan bipatrida tsb , maka kedua hubungan segitiga tsb diatas dpt kita gambarkan :

APATRIDA : hubungan segitiga antara Ius Soli , Ius Sanguinis dan Apatrida

BIPATRIDA : hubungan segitiga antara Ius Soli , Ius Sanuinis dan bipatrida

Indonesia menganut kedua asas (Ius Soli dan Ius Sanguinis)

Bahwa Indonesia menganut asas Ius Soli hal ini dpt dibuktikan dr bunyi psl .26 .UU. No.3 /1946 ttg kewarganegaraan bahwa : “ orang-orang bangsa lain , Tionghoa danperanakan Arab yg bertempat tinggal di Indonesia , mengakui Indonesia sbg tanah airnya dan bersikap setia kepada Indonesia. Yg pd hakikatnya dpt dikatakan merupakan suatu ketentuan hukum yg bersifat responsif thdp keadaan kehidupan rakyat Indonesia sejak dr zaman Hindia Belanda, dimana banyak orang asing yg telah hidup turun temurun di Indonesia, mengakui Indonesia sbg tanah airnya,, tinggal terus menerus paling akhir untuk lima tahun., apabila, mereka keberatan untuk menjadi WNI , mkdg sendirinya mrk tetap pd WN ortunya dan setiap anak yg lahir di Indonesia , bahwa mereka dianggap sbg WNI ,sepanjang :

Kedua ortunya tak diketahui,
Kedua ortunya tak diketahui, sdg anak tsb ditemukan diwilayah Indonesia
Ortunya tak mempunyai kewarganeg / selama kewarganeg ortunya tak diketahui
Tidak mendpt kewarganeg dr ortunya / selama tak mendpt kewarganeg ortunya.

Sedangkan bahwa Indonesia menganut Ius Sanguinis , hal ini dpt dibuktikan , dr sikap negara kita yg pd hakikatnya baru akan menganggap seorang anak sbg WNI bila anak tsb telah memenuhi persyaratan yg oleh negara dpt dinilai sbg seorang anak secara syah dan meyakinkan dpt dibuktikan sbg keturunan dr ayah /ibunya yg menjadi WNI .

Adapun persyaratan tsb adalah :

Anak itu ketika dilahirkan masih memiliki hubungan hukum keluarga dg ayahnya yg menjadi WNI.

Anak yg lahir dlm 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia , apabila ayahnya waktu itu WNI

Dalam hal hubungan hukum kekeluargaan anak itu hanya dg ibunya , maka anak tsb juga WNI apabila ibunya WNI , walaupun kekeluargaan dg ayahnya .

Orang yg pd lahinya ibunya WNI sdg ayahnya tak diketahui.

Syarat-syarat Naturalisasi/ pewarganegaraan menurut UU. No. 3/1946 yg pd hakikatnya hrs dipenuhi oleh calon WNI adalah

Umur 21 th / telah kawin
Bertempat tinggal diwilayah Indonesia 5 th berturut-turut yg paling akhir
Cakap berbahasa Indonesia
Membayar Rp 500,00 ke kas negara, dan belum kawin serta istri orang ybs
Permohonan ditujukan kpd Menteri Kehakiman dg perantara pengadilan negeri setempat dg materai
Hal-hal yg perlu disampaikan berupa keterangan-2 mengenai
Kelahiran ,dan kelahiran anak yg belum berumur 21 th dan belum kawin serta istri orang ybs
Persoalan perkawinan yg sejauh ini telah dijalani orang tsb
Persoalan Perceraian seandainya hal ini terjadi
Keterangan ttg bertempat tinggal selama 5 th terakhir scr berturut turut , dlm arti bahwa ia tak pernah bermukim di negara lain selama 5 th terakhir.
Cakap berbahasa Indonesia
Membayar uang naturalisasi
UU negara asalnya tak melarang / tak menghalangi orang ybs untuk mengganti / meninggalkan ke warga negaraanya yg maka lama dg yg baru.
Penyampaian itu ditujukan kpd Men. Keh dg perantaraan P.N ni tempat pemohon , dan setelah diperiksa oleh pengadilan dan dianggap cukup maka diajukan keMen.Keh.

Sedangakan persyaratan naturalisasi yg hrs dipenuhi oleh pemohon menurut psl 5 UU No. 62/1958 . adalah:

Pemohon Naturalisasi telah berumur 18 th
Pemohon lahir dlm wilayah R. I / telah tinggal di Indonesia minimal 5 th terakhir csr berturut-turut
Mendpt persetujuan dr suami /isrti orang yg memohon naturalisasi tsb.
Memenuhi persyaratan keindividualan Indonesia yg memadai Yakni antara lain:
Cakap berbahsa Indonesia artinya cukup dpt berbahasa Indonesia
Mempunyai pengetahuan ttg sejarah Indonesia
Tak pernah melakukan kejahatan yg merugikan Indonesia, mengingat pd pokoknya bahwa kewarganegaraa n Indonesia hanya diberikan kpd orang yg sungguh-2 ingin menjadi WNI , sedangkan lembaga yg berwenang melaksanakan ujian tentang kemampuan orang ybs berbahasa Indonesia yg berpegetahuan ttg sejarah Indonesia adalah P.N setempat dimana sipemohon berada atau KBRI ( Kedutaan Besar Republik Indonesia) dinegara dimana pemohon berada.
Dalam keadaan sehat jasmani dan rohani agar berguna bg bangsa dan negara
Membayar uang antara Rp 500,00 sampai Rp 10.000.00 ke kas negara sesuai dg penetapan pajak dijawatan pajak .
Mempunyai mata pencahariaan yg tetap dan layak untuk hidup sbg manusia Indonesia shg tak akan terjadi keadaan bahwa ybs hanya akan menjadi beban negara kalau tidak mempunyai mata pencaharian tetap .
Tidak menjadi apatrida /bipatrida bi la karena memperoleh kewaranegaraan Indonesia dlm arti bahwa ybs ingin menjadi WNI , maka ybs hrs bersedia meninggalkan kewarganegaraan yg lain yg sebelumnya disandangnya.
Memenuhi / mengindahkan persyaratan formal dlm hal pengajuan permohonan untuk dpt dinaturalisasikan menjadi WNI

Adapun persyaratan ttg tata cara pengajuan permohonan naturalisasi adalah bahwa permohonan harus ditulis dlm bhs Indonesia dan disampaikan beserta bukti-bukti tentang hal tsb diatas . Kemudian PN akan memeriksa kelengkapan surat tsb dan kemudian menguji ttg bhs Indonesia dan sejarah Indonesia. Selanjutnya Men.Keh . akan menerima atau menolak permohonan ybs dg persetujuan dewan menteri/kabinet.

KEWARGANEGARAAN

Kewarganegaraan Indonesia

Menurut pasal 26 ayat 1 UUD 1945

Warga negara adalah oerang-orang bangsa Indonesia asli dan orang bangsa lain yg disyahkan UU sbg warga negara.

UU No.62 th 1958 (lama), UU No 12 th 2006 (bar), tentang kewarganegaraan

WNI adalah :

-Orang –orang bangsa Indonesia asli(pribumi): orang yg mempunyai kedua orang tua asli Indonesia yg bertempat tinggal di Indonesia dan lahir di Indonesia

-Orang-orang bangsa lain yg di syahkan sebagai warga negara dengan UU ex: Peranakan Cina, Belanda

Dalam menentukan kewarganegaraan digunakan dua stelsel kewarganegaraan , disamping asas yg tsb diatas . Stelsel itu adalah: 1. Stelsel aktif. 2. Stelsel pasif

Menurut Stelsel aktif , orang hrs melakukan tindakan –tindakan hukum tertentu secara aktif untuk menjadi warga negara.

Menurut Stelsel Pasif , orang dg sendirinya dianggap sbg warga negara tanpa melakukan suatu tindakan suatu hukum tertentu.

Dengan kedua Stelsel tsb harus kita bedakan antara lain:

Hak opsi, yaitu hak untuk memilih suatu kewarganegaraan (,dlm stelsel aktif),
Hak Repudiasi , yaitu hak untukmenolak sesuatu kewarganegaraan (dlm stelsel pasif)

Dwi- Kewarganegaraan

Beberapa negara dlm menentukan kewarganegaraan ,memakai asas ius soli , sdang di negara lain berlaku asas sanguinis, sehingga menimbulkan kemungkinan-2, yaitu ;

Apatride , yaitu adanya seorang penduduk yg sama sekali tak mempunyai kewarganegaraan
Bipatride, yaitu adanya seorang penduduk yg mempunyai dua macam kewarganegaraan .

Konstitusi Negara

Dalam istilah sehari -hari kita terbiasa menerjemahkan dalam istilah bahasa inggris constitution menjadi UUD . sebenarnya ada kesukaran dg pemakaian istilah UUD , yakni kita langsung membayangkan suatu naskah tertulis. Padahal istilah constitution bg banyak sarjana llmu politik merupakan sesuatu yg lebih luas , yaitu keseluruhan dr peraturan –peraturan , baik yg tertulis maupun yg tak tertulis , yg mengatur scr mengikat cara-cara pemerintahan diselenggarakan dlm suatu masyarakat.

Terjemahan kata constitution dengan kata UUD memang sesuai dengan kebiasaan orang Belanda dan Jerman, dalam percakapan sehari-hari memakai kata Grondwet ( Grond=dasar,wet =undang-undang ) dan Grundgezetz (Grund=dasar, gesetz=undang-undang )yang dua-duanya menunjukkan naskah tertulis .Dan memang tidak dapat disangkal bahwa dewasa ini semua negara,kecuali Inggris memiliki naskah tertulis sebagai UUD nya

Akan tetapi perlu dicatat bahwa dalam perpustaan Belanda (misalnya L.J Van Apeldoorn )diadakan pembedaan antara pengertian UUD (Grondwet) dengan UUD (constitutie ) .Menurut paham tersebut ,UUD adalah bagian tertulis dari suatu UUD ,sedangkan UUD memuat baik peraturan tertulis maupun tak tertulis .Dengan kata lain ,setiap UUD tertulis ada unsur tidak tertulisnya, sedangkan setiap UUD tak tertulis ada unsur tak tertulis

Dan rupanya para penyusun UUD 1945 menganut pikiran yang sama ,sebab dalam Penjelasan UUD 1945 dikatakan :UUD suatu negara adalah hanya sebagian dari hukum nya dasar negara itu .UUD ialah hukum dasar tertulis sedang disamping UUD itu berlaku juga berlaku hukum dasar yang tak tertulis ,yaitu aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara ,meskipun tidak tertulis

Sifat dan Fungsi Undang-Undang Dasar

Apakah UUD itu? Umumnya dapat dikatakan bahwa UUD merupakan suatu perangkat peraturan yg menentukan kekuasaan dan tanggung jawab dari berbagai alat kenegaraan.UUD juga menentukan batas-batas berbagai pusat kekuasaan itu dan memaparkan hubungan-hubungan diantara mereka.

Menurut sarjana hk E.C.S Wade dlm bk constitutional Law UUD adalah “ Naskah yg menentukan pokok-pokok cara kerja badan-badan tsb (A Document whichsets out the framework and principal functions of the organs of gofernment of state and declares the principles governing the operation of those organs)”. Jadi pd pokoknya dasar dr setiap system pemerintahan diatur dlm suatu UUD.

Pandangan ini adalah pandangan yg paling tua dan paling luas dalam perkembangan pemikiran politik.

Bagi mereka yg memandang negara dari sudut pandang kekuasaan dan menganggapnya sbg organisasi kekuasaan , UUD dipandang sbg lembaga atau sekumpulan asas yg menetapkan bagaimana kekuasaan dibagi antara bbrp lembaga kenegaraan misalnya : antara badan legislatif, eksekutif dan yudikatif. UUD menentukan cara-cara bagaimana pusat-pusat kekuasaan ini melakukan kerjasama dan menyesuaikan diri satu sama lain, UUD merekam hubungan-hubungan dalam suatu negara . Dalam hubungan ini Herman Finer dlm buku Theory and practice of modern government menamakan UUD sbg :”Riwayat suatu hubungan kekuasaan (the authobiography of a power relationship)”.

Definisi UUD dari sudut pandang filsafat oleh Richard.S.Kay , yaitu maksud diadakannya UUD adalah untuk meletakkan aturan -aturan yg pasti yg mempengaruhi perilaku manusia dan dg demikian menjaga agar pemerintah tetap berjalan dg baik (the purpose of a constitution is to lay down fixed rules that can affect human conduct and thereby keep government in good order)

Disamping UUD mempunyai status legal yg khusus ia juga merupakan ungkapan aspirasi cita-cita, dan standar-standar moral yg dijunjung tinggi oleh suatu bangsa .Banyak UUD juga mencerminkan dasar-dasar negara serta ideologinya .Sering unsur ideology dan moralitas dijumpai dlm mukadimah suatu UUD.

TEORI KERJASAMA ANTAR NEGARA

Kerjasama antarnegara adalah suatu hubungan dari suatu negara yang dalam hubungan itu terjalin kerjasama dari negara-negara yang berkedudukan sama dan sejajar.

Untuk memahami teorikkerjasama negara ini dapat ditinjau dari :

Bentuknya

4.1. Bentuk Klasik (oleh Jelinnek)

4.1.1. Kerjasama dalam arti luas

Disini tercakup segala macam kerjasama baik berdasarkan hukum internasional, baik karena geografis maupun yang laiinnya

4.1.2. Kerjasama dalam arti sempit

Apabila beberapa negara bergabung , apakah suatu negara Republik ataupun Monarki semuanya bergabung menjadi satu kesatuan politik yang kemudian membentuk pola-pola tertentu

4.2. Faham federalisme

Adalah peninjauan kerjasama antar negara apakah apakah menghasilkan organ tertentu atau tidak .Untuk itu akan ditemui:

4.2.1. Organisierten Verbindungen

Kerjasama antar negara yang menimbulkan terbentuknya alat kelengkapan negara yang baru atau alat perlengkapan negara tertentu.

4.2.2. Nicht Organisierten Verbindungen

Kerjasama antar negara yang tidak menimbulkan alat perlengkapan negara tertentu.

4.2.3. ScheinBare Staaten Verbindungen

Kerjasama antar negara yang berdasarkan hukum dan merupakan penggabungan beberapa antar negara :

4.2.3.1.1. Protektorat

4.2.3.1.2. Monarchaal Unie

4.2.3.1.3. Perserikatan Negara

4.2.3.1.4. Negara Serikat

4.2.4. Staaten Verbindungen In Rechtsine

Hukumnya

2.1. Hukum Antar negara yang umum

2.2. Hukum antar negara yang khusus misalnya traktat

Politiknya

3.1. International Politic

3.2. International Organisation

Sumbernya

4.1. Adapun sumber-sumber hukum kerjasama antar negara adalah

4.1.1. Traktat

4.1.2. Kebiasaan Internasional

4.1.3. Pendapat sarjanaa-sarjana tentang sendi-sendi hukum

4.1.4. Keputusan PengadilanInternasional

Ditinjau dari Kontiyiunitas nya kerjasama antar negara itu dapat melahirkan Regionalisme . Ikatan kerjasama semacam ini sudah dari zaman dahulu dilaksanakan oleh negara-negara dalam suatu kawasan , misalnya:antar negara Skandinavia(Swedia , Norwegia, dan Denmark. Demikian juga B